OJK Ingin Akhiri Konten Investasi Menyesatkan, Financial Influencer Kini Diatur

OJK resmi mengatur financial influencer. Konten rekomendasi saham, investasi, dan kripto kini wajib mengikuti aturan baru.

OJK Ingin Akhiri Konten Investasi Menyesatkan, Financial Influencer Kini Diatur
Ilustrasi Finfluencer
Bacakan Artikel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku financial influencer atau pihak yang aktif membagikan informasi dan rekomendasi soal keuangan di media sosial.

Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK ingin memastikan informasi soal investasi, saham, kripto, hingga produk keuangan lainnya disampaikan secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Aturan ini muncul di tengah makin banyaknya konten keuangan di media sosial yang memengaruhi keputusan masyarakat, terutama generasi muda, dalam berinvestasi maupun menggunakan produk keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian akibat informasi keuangan yang tidak disampaikan secara bertanggung jawab.

Dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: