OJK Ingin Akhiri Konten Investasi Menyesatkan, Financial Influencer Kini Diatur

OJK resmi mengatur financial influencer. Konten rekomendasi saham, investasi, dan kripto kini wajib mengikuti aturan baru.

OJK Ingin Akhiri Konten Investasi Menyesatkan, Financial Influencer Kini Diatur
Ilustrasi Finfluencer
Bacakan Artikel

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah soal pemberian rekomendasi investasi. OJK menegaskan bahwa penyampai informasi harus memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya, tidak semua orang bisa sembarangan memberikan rekomendasi investasi kepada publik. Untuk rekomendasi produk pasar modal, misalnya, penyampai informasi wajib memiliki izin penasihat investasi.

Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital seperti kripto, OJK mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Selain mengatur rekomendasi investasi, POJK tersebut juga mengatur standar perilaku penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk jasa keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga mekanisme perintah tertulis dan pemutusan akses pada media elektronik.

OJK juga memperbolehkan financial influencer bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk kegiatan pemasaran. Namun, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan influencer tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: