TKIM Siap Bagikan Dividen Miliaran Rupiah, Cek Nominal Per Sahamnya!

TKIM Siap Bagikan Dividen Miliaran Rupiah, Cek Nominal Per Sahamnya!
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com -  PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (kode emiten: TKIM)  mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 23 Juni 2026. Salah satu keputusan penting yang disepakati oleh para pemegang saham dalam rapat akbar tersebut adalah pembagian dividen tunai bernilai fantastis dari laba bersih tahun buku 2025. Berdasarkan laporan resmi perusahaan, agenda ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.773.955.524 saham atau setara dengan 89,102% dari seluruh pemilik hak suara yang sah.

Dalam agenda penggunaan keuntungan, TKIM secara resmi menyetujui alokasi laba bersih konsolidasian tahun buku 2025 yang mencapai total US$297.136.000. Dari total perolehan laba tersebut, perusahaan menggelontorkan dana sebesar Rp93.396.707.100 atau setara dengan US$5.250.250,55 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham. Melalui keputusan ini, para investor dipastikan akan mengantongi dividen tunai sebesar Rp30 per lembar saham.

Manajemen TKIM menegaskan bahwa sisa laba bersih setelah dikurangi dividen akan dimasukkan sebagai saldo laba (retained earnings) demi memperkuat struktur modal perusahaan. Proses pembayaran dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Direksi dengan tetap mematuhi regulasi Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 serta memperhatikan ketentuan perpajakan dan bursa efek yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memberikan nilai imbal hasil yang optimal bagi para pemegang sahamnya.

Selain perkara bagi-bagi keuntungan, RUPST juga memberikan persetujuan penuh terhadap Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. Rapat sekaligus mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan. Seiring dengan disahkannya laporan tersebut, perusahaan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan mereka sepanjang tahun lalu.

Memasuki rencana kerja tahun buku 2026, pemegang saham sepakat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen berreputasi internasional yang terdaftar di OJK. Tidak hanya itu, Dewan Komisaris juga diberi kewenangan penuh untuk menetapkan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris untuk tahun ini. Regulasi internal ini ditetapkan dengan ketentuan nilai remunerasi minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2025.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2