TKIM Siap Bagikan Dividen Miliaran Rupiah, Cek Nominal Per Sahamnya!

TKIM Siap Bagikan Dividen Miliaran Rupiah, Cek Nominal Per Sahamnya!
Bacakan Artikel

Sebagai penutup, RUPST menyetujui langkah strategis berupa penataan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar perusahaan. Penyesuaian ini dilakukan demi memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Seluruh rangkaian keputusan penting dalam RUPST TKIM ini berhasil disahkan setelah meraup persetujuan mayoritas mutlak di atas 95% dari seluruh peserta rapat yang hadir.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2