Kantongi Restu Pemegang Saham, AMAR Siap Cairkan Sisa Dividen Rp110 Miliar

Kantongi Restu Pemegang Saham, AMAR Siap Cairkan Sisa Dividen Rp110 Miliar
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 18 Juni 2026. Salah satu keputusan penting yang disepakati dalam rapat tersebut adalah persetujuan atas pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan ini disahkan setelah dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 82,63% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Dalam agenda menetapkan penggunaan laba bersih, emiten perbankan ini mencatatkan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp249.634.536.202,75. Dari total keuntungan tersebut, Perseroan mengalokasikan dana mencapai Rp195.448.355.359,25 atau setara dengan Rp10,85 per saham untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak.

Total nilai dividen yang dibagikan tersebut sudah mencakup dividen interim yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada periode sebelumnya. Secara rinci, Bank Amar telah menyalurkan dividen interim pertama sebesar Rp57.643.754.576,00 atau Rp3,20 per saham pada 29 Agustus 2025. Selanjutnya, dividen interim kedua sebesar Rp27.741.056.889,70 atau Rp1,54 per saham juga telah dibayarkan pada 15 Januari 2025.

Dengan memperhitungkan pembayaran interim tersebut, sisa dividen tunai tahun buku 2025 yang akan dibayarkan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp110.063.543.893,55 atau Rp6,11 per saham. Pembayaran sisa dividen ini akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditentukan oleh Direksi. Manajemen menegaskan bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak mendapat bagian dividen ini.

Selain untuk pembagian dividen, laba bersih tahun buku 2025 milik Bank Amar juga dialokasikan untuk memperkuat struktur internal perusahaan. Sebesar Rp50.000.000,00 disisihkan secara khusus untuk pos dana cadangan perseroan. Sementara itu, sisa dari laba bersih tahun 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya secara otomatis ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2