Djasa Ubersakti (PTDU) Buka Suara Terkait Gugatan PKPU dari The Master Steel Manufactory

Djasa Ubersakti (PTDU) Buka Suara Terkait Gugatan PKPU dari The Master Steel Manufactory
Bacakan Artikel

Kacernomics.com - PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) memberikan penjelasan resmi kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diarahkan kepada mereka. Surat klarifikasi bernomor 069/PTDU/DIRUT/RA/VI/2026 tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perseroan, Heru Putranto. Tanggapan ini merupakan pemenuhan atas permintaan penjelasan yang dilayangkan oleh pihak otoritas bursa.

Dalam surat tersebut, manajemen mengungkapkan bahwa Perseroan pertama kali mengetahui adanya permohonan PKPU dari pihak terkait pada tanggal 9 Juni 2026. Pihak manajemen juga mengklarifikasi bahwa mereka sempat melakukan kekeliruan administratif dengan menggunakan form E019 dalam menyampaikan Keterbukaan Informasi, yang seharusnya menggunakan form E018 sebagaimana diminta oleh bursa. Terkait kelalaian ini, Perseroan menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk segera mengirimkan kembali laporan menggunakan formulir yang tepat.

Adapun latar belakang permohonan PKPU ini bersumber dari hubungan kerja komersial antara Perseroan dengan pihak pemohon, yaitu PT The Master Steel Manufactory, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak. Berdasarkan data awal, nilai gugatan yang diajukan oleh pemohon tercatat sebesar kurang lebih Rp281.035.004. Namun, pihak Perseroan menegaskan bahwa nilai tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dalam persidangan saat penyampaian bukti oleh pemohon.

Proses hukum kasus ini dijadwalkan akan melanjutkan persidangan berikutnya pada tanggal 25 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari pihak tergugat. Untuk rincian mengenai kewajiban yang mendasari gugatan seperti nilai utang, jenis kewajiban, hingga bunga dan jaminan, Perseroan menyatakan akan mengklarifikasikannya secara detail di persidangan sesuai jadwal pengadilan. Di luar proses formal, Perseroan aktif mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui jalur musyawarah dan komunikasi yang baik dengan PT The Master Steel Manufactory.

Terkait dengan dampak dari perkara ini, manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja operasional maupun keuangan Perseroan. Pihak Djasa Ubersakti juga belum dapat menilai secara pasti apakah nilai gugatan tersebut akan memengaruhi kelangsungan usaha serta aktivitas operasional ke depan sebelum proses verifikasi dokumen di persidangan selesai dilakukan. Seluruh mekanisme pembayaran dan sumber dana pun baru akan diputuskan setelah tahap verifikasi dokumen di pengadilan rampung.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2