Awas, Influencer Kripto Bisa Kena Denda OJK Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat mekanisme penyampaian informasi kripto melalui influencer lewat POJK Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengikuti kebijakan negara lain, seperti Inggris yang sudah lebih dulu menegakkan kebijakan terkait konten kripto influencer.

Awas, Influencer Kripto Bisa Kena Denda  OJK Rp15 Miliar
pengetatan aturan OJK influencer kripto
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri aset keuangan digital dan aset kripto menelurkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut membuat penyebaran informasi yang bersifat edukasi ,pemasaran maupun rekomendasi aset kripto melalui informasi menjadi semakin ketat. 

Pasalnya, salah satu klausul dalam POJK tersebut mengungkap bahwa influencer wajib menyampaikan informasi secara jelas akurat, jujur dan tidak berpotensi menyesatkan. Selain itu, informasi yang disajikan juga tidak boleh memberikan janji keuntungan pasti atas produk maupun layanan kripto tertentu.

Selain itu, jika influencer yang memiliki kerja sama dengan proyek kripto tertentu, baik dalam bentuk komisi, afiliasi maupun kepentungan ekonomis lainnya, wajib mengakui dan menyampaikannya secara gamblang kepada khalayak. 

Kondisi itu diprediksi bakal mengubah lanskap kripto yang selama ini dinamis. Pasalnya, ruang kripto sendiri sudah sejak lama digerakkan oleh komunitas di media sosial. Apalagi, terdapat sanksi bagi entitas yang melanggar ketentuan kerja sama dengan influencer, mulai dari pencabutan izin produk, pencabutan izin usaha hingga denda administartis maksimal Rp15 miliar. 

Merespons hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata keloka komunikasi di industri kripto. Ia menilai bahwa perkembangan aset kripto juga perlu diimbangi dengan standar perilaku influencer yang lebih bertanggung jawab. 

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2