Awas, Influencer Kripto Bisa Kena Denda OJK Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat mekanisme penyampaian informasi kripto melalui influencer lewat POJK Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengikuti kebijakan negara lain, seperti Inggris yang sudah lebih dulu menegakkan kebijakan terkait konten kripto influencer.

Awas, Influencer Kripto Bisa Kena Denda  OJK Rp15 Miliar
pengetatan aturan OJK influencer kripto
Bacakan Artikel

"POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi para pihak untuk bisa memastikan bahwa informasi yang mengalir ke masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan dan memperhatikan risiko," jelasnya di Jakarta. 

Lebih jauh menurutnya, penguatan aturan ini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto tanah air. Karena, perlindungan konsumen merupakan aspek vital dalam keberlanjutan industri aset digital.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2