Gaji Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah menetapkan gaji hingga Rp8 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang menikah masuk kategori MBR agar bisa mengakses insentif rumah subsidi.

Gaji Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi pekerja
Bacakan Artikel

Menurut Tito, penyesuaian itu dilakukan karena harga tanah dan biaya memiliki rumah di kawasan Jabodetabek jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain.

“Di Zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya dari yang belum menikah Rp12 juta, yang sudah menikah Rp14 juta. Itu masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Dengan status MBR, masyarakat bisa memperoleh sejumlah kemudahan saat membeli atau membangun rumah. Di antaranya adalah bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tarif 0 persen.

“Sehingga pembangunan rumahnya BPHTB-nya 0% dan PBG menjadi 0% juga, baik untuk orang yang membangun maupun pengembang yang membangun untuk MBR,” kata Tito.

Pemerintah berharap aturan baru ini memberi kepastian bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pengembang agar tidak ragu menerapkan berbagai insentif dalam program pembangunan tiga juta rumah. Bagi masyarakat, terutama generasi muda yang ingin membeli rumah pertama, perubahan batas penghasilan ini membuat lebih banyak orang berpeluang mengakses fasilitas rumah subsidi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: