News and Education Versi penuh
market mood

TKIM Siap Bagikan Dividen Miliaran Rupiah, Cek Nominal Per Sahamnya!

Oleh Ahmad Syarifudin 25 Jun 2026 15:33 2 menit baca

Kalcernomics.com -  PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (kode emiten: TKIM)  mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 23 Juni 2026

. Salah satu keputusan penting yang disepakati oleh para pemegang saham dalam rapat akbar tersebut adalah pembagian dividen tunai bernilai fantastis dari laba bersih tahun buku 2025
. Berdasarkan laporan resmi perusahaan, agenda ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.773.955.524 saham atau setara dengan 89,102% dari seluruh pemilik hak suara yang sah
.

Dalam agenda penggunaan keuntungan, TKIM secara resmi menyetujui alokasi laba bersih konsolidasian tahun buku 2025 yang mencapai total US$297.136.000

. Dari total perolehan laba tersebut, perusahaan menggelontorkan dana sebesar Rp93.396.707.100 atau setara dengan US$5.250.250,55 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
. Melalui keputusan ini, para investor dipastikan akan mengantongi dividen tunai sebesar Rp30 per lembar saham
.

Manajemen TKIM menegaskan bahwa sisa laba bersih setelah dikurangi dividen akan dimasukkan sebagai saldo laba (retained earnings) demi memperkuat struktur modal perusahaan

. Proses pembayaran dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Direksi dengan tetap mematuhi regulasi Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 serta memperhatikan ketentuan perpajakan dan bursa efek yang berlaku
. Langkah ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memberikan nilai imbal hasil yang optimal bagi para pemegang sahamnya
.

Selain perkara bagi-bagi keuntungan, RUPST juga memberikan persetujuan penuh terhadap Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025

. Rapat sekaligus mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
. Seiring dengan disahkannya laporan tersebut, perusahaan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan mereka sepanjang tahun lalu
.

Memasuki rencana kerja tahun buku 2026, pemegang saham sepakat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen berreputasi internasional yang terdaftar di OJK

. Tidak hanya itu, Dewan Komisaris juga diberi kewenangan penuh untuk menetapkan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Direksi maupun Dewan Komisaris untuk tahun ini
. Regulasi internal ini ditetapkan dengan ketentuan nilai remunerasi minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2025
.

Sebagai penutup, RUPST menyetujui langkah strategis berupa penataan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar perusahaan

. Penyesuaian ini dilakukan demi memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
. Seluruh rangkaian keputusan penting dalam RUPST TKIM ini berhasil disahkan setelah meraup persetujuan mayoritas mutlak di atas 95% dari seluruh peserta rapat yang hadir
.

Topik terkait
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk TKIM Dividen Tunai Dividen TKIM Investor TKIM