Perkuat Sinergi Bisnis, Trisula International Akuisisi 75% Saham Lifestyle Pratama

Perkuat Sinergi Bisnis, Trisula International Akuisisi 75% Saham Lifestyle Pratama
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - PT Trisula International Tbk (Perseroan) secara resmi mengumumkan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi berupa pengambilalihan 4.500 lembar saham atau setara 75% kepemilikan pada PT Lifestyle Pratama (LP). Langkah strategis ini dilakukan melalui mekanisme kompensasi pemotongan piutang (set-off) atas utang yang dimiliki oleh pihak terafiliasi, yaitu PT Inti Nusa Damai (IND). Transaksi tersebut didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Saham (PJBS) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 19 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, nilai transaksi disepakati sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah). Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek relevan, termasuk penyelesaian sebagian piutang Perseroan kepada IND serta hasil penilaian independen. IND sendiri diketahui memiliki total pengakuan utang kepada Perseroan mencapai Rp44.032.101.659 per tanggal 19 Juni 2026.

Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa aksi korporasi ini diambil setelah mempertimbangkan potensi usaha dan prospek bisnis yang dimiliki oleh LP. Pengalihan saham ini diharapkan dapat meningkatkan potensi sinergi bisnis, melengkapi kapabilitas yang ada, serta menjadi bagian dari strategi diversifikasi usaha Perseroan. Sinergi antarpihak yang terafiliasi ini ditujukan untuk memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal bagi Perseroan serta seluruh pemegang sahamnya.

Sifat hubungan afiliasi dalam transaksi ini terjadi karena IND merupakan pemegang saham langsung dari Perseroan, di mana kedua perusahaan berada di bawah pengendalian yang sama oleh Kiky Suherlan dan Dedie Suherlan. Selain itu, terdapat kesamaan pengurusan pada kedua entitas, yakni Widjaya Djohan yang menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan sekaligus Direktur di IND. Pengumuman keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 22 Juni 2026 demi memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020.

Ditinjau dari nilai materialnya, transaksi sebesar Rp20 miliar ini setara dengan 2,38% dari total ekuitas Perseroan yang tercatat sebesar Rp841.099.060.660 berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025 yang telah diaudit. Dengan demikian, transaksi ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk memastikan akuntabilitasnya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan telah melakukan penilaian independen dan menyatakan nilai pasar objek tersebut adalah Rp20,58 miliar, sehingga transaksi ini dinilai wajar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2