News and Education Versi penuh
learning junkie

OJK Ingin Akhiri Konten Investasi Menyesatkan, Financial Influencer Kini Diatur

OJK resmi mengatur financial influencer. Konten rekomendasi saham, investasi, dan kripto kini wajib mengikuti aturan baru.

Oleh Fitri Yani 24 Jun 2026 16:18 2 menit baca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku financial influencer atau pihak yang aktif membagikan informasi dan rekomendasi soal keuangan di media sosial.

Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK ingin memastikan informasi soal investasi, saham, kripto, hingga produk keuangan lainnya disampaikan secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Aturan ini muncul di tengah makin banyaknya konten keuangan di media sosial yang memengaruhi keputusan masyarakat, terutama generasi muda, dalam berinvestasi maupun menggunakan produk keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian akibat informasi keuangan yang tidak disampaikan secara bertanggung jawab.

Dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah soal pemberian rekomendasi investasi. OJK menegaskan bahwa penyampai informasi harus memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya, tidak semua orang bisa sembarangan memberikan rekomendasi investasi kepada publik. Untuk rekomendasi produk pasar modal, misalnya, penyampai informasi wajib memiliki izin penasihat investasi.

Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital seperti kripto, OJK mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Selain mengatur rekomendasi investasi, POJK tersebut juga mengatur standar perilaku penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk jasa keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga mekanisme perintah tertulis dan pemutusan akses pada media elektronik.

OJK juga memperbolehkan financial influencer bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk kegiatan pemasaran. Namun, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan influencer tersebut.

Melalui aturan baru ini, OJK berharap kualitas informasi keuangan yang beredar di ruang digital semakin baik sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan berdasarkan informasi yang lebih kredibel.

Topik terkait
OJK Financial Influencer Finfluencer