Investor Wajib Simak! JATI Mulai Transaksi Buyback Saham Besok, Ini Jadwal Lengkapnya!

Investor Wajib Simak! JATI Mulai Transaksi Buyback Saham  Besok, Ini Jadwal Lengkapnya!
Bacakan Artikel

Penggunaan kas internal dipastikan tidak mengganggu kemampuan finansial perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, mendanai kegiatan operasional, ataupun membiayai pengembangan usaha ke depan. Selain itu, JATI menyatakan akan tetap mematuhi ketentuan jumlah saham publik (free float) yang berlaku di pasar modal.

Sebagai informasi, landasan hukum pelaksanaan buyback ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2