Bursa Efek Kembali Suspensi Saham WIKA

Bursa Efek Kembali Suspensi Saham WIKA
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sehubungan dengan penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah perseroan. 

Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah tercatat dijadwalkan pada 3 November 2026 mencakup bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (WIKA03ACN1), Seri B (WIKA03BCN1), dan Seri C (WIKA03CCN1).

Perseroan juga melakukan penundaan atas pembayaran bunga ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1), bunga ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (SMWIKA03BCN1), dan bunga ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (SMWIKA03CCN1).

BEI menilai, penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. "Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)," tulis manajemen BEI, dikutip Rabu (4/11/2026).

Penghentian perdagangan saham WIKA dilakukan  BEI di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut. BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.