Gaji Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah menetapkan gaji hingga Rp8 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang menikah masuk kategori MBR agar bisa mengakses insentif rumah subsidi.
Pemerintah resmi memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program pembangunan 3 juta rumah. Kini, masyarakat yang belum menikah dengan penghasilan hingga Rp8 juta per bulan dan yang sudah menikah dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan juga masuk kategori MBR dan berhak mendapatkan berbagai insentif perumahan.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan baru ini merevisi batas penghasilan MBR agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga rumah di berbagai daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aturan sebelumnya hanya membagi wilayah menjadi dua zona, yaitu wilayah umum dan Papua. Namun, pemerintah menilai batas penghasilan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan, terutama di daerah dengan harga tanah yang terus naik.
“Pada April 2025, Menteri PKP melihat kondisi di lapangan sehingga berusaha memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Jakarta.
Melalui aturan baru ini, pemerintah membagi Indonesia menjadi empat zona. Untuk Zona 4 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan MBR menjadi yang paling tinggi, yakni Rp12 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Menurut Tito, penyesuaian itu dilakukan karena harga tanah dan biaya memiliki rumah di kawasan Jabodetabek jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain.
“Di Zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya dari yang belum menikah Rp12 juta, yang sudah menikah Rp14 juta. Itu masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Dengan status MBR, masyarakat bisa memperoleh sejumlah kemudahan saat membeli atau membangun rumah. Di antaranya adalah bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tarif 0 persen.
“Sehingga pembangunan rumahnya BPHTB-nya 0% dan PBG menjadi 0% juga, baik untuk orang yang membangun maupun pengembang yang membangun untuk MBR,” kata Tito.
Pemerintah berharap aturan baru ini memberi kepastian bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pengembang agar tidak ragu menerapkan berbagai insentif dalam program pembangunan tiga juta rumah. Bagi masyarakat, terutama generasi muda yang ingin membeli rumah pertama, perubahan batas penghasilan ini membuat lebih banyak orang berpeluang mengakses fasilitas rumah subsidi.