Adhi Kartiko (NICE) Revisi Pinjaman Bank Shinhan, Bunga Turun Jadi 6,5%

Adhi Kartiko (NICE) Revisi Pinjaman Bank Shinhan, Bunga Turun Jadi 6,5%
Bacakan Artikel

Perseroan menilai perubahan perjanjian ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Mengacu pada Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020, transaksi ini juga mendapat pengecualian karena merupakan fasilitas pinjaman yang diperoleh langsung dari lembaga perbankan. Artinya, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam keterbukaan informasi, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020. Perseroan juga memastikan seluruh informasi material telah disampaikan secara lengkap dan transparan kepada publik.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2